Nomor :
3716/085.1 17
Desember 2012
Sifat : Dinas
Lampiran : 1 lembar
Hal. : Usulan Calon Peserta
Sertifikasi Guru Tahun 2013 Kepada
Yth. Kepala SMA/SMK Negeri dan Swasta
di
lingkungan Sudin Dikmen Kota
Administrasi
Jakarta Timur
di -
Jakarta
Menindaklanjuti Sosialisasi Sertifikasi
Guru Kuota Tahun 2013, kami harapkan Saudara mengirimkan usulan calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 dengan persyaratan :
1. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
2. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap
dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan).
4. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
5. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
6. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan
mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru.
Usulan diserahkan dengan mengisi format terlampir ( atau dapat didownload di blog seksi
tendik sudin dikmen di alamat http://tendikdikmentimur.blogspot.com )
dalam bentuk print
out dan soft copy (CD) ke Seksi Tendik Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Timur selambatnya tanggal 29 Desember 2012 dengan dilampirkan persyaratan sbb :
1.
Fotokopi ijazah S-1 dan Akta
IV yang disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
2. Fotokopi SK kenaikan pangkat atau golongan terakhir yang telah dilegalisasi
oleh atasan langsung (bagi PNS)
3. Fotokopi SK pertama
menjadi guru (GTT) dan SK terakhir (GTY) yang telah dilegalisasi oleh ketua yayasan.
4. Fotokopi SK pembagian tugas mengajar kolektif tahun ajaran 2011/2012 yangdilegalisasi oleh kepala sekolah.
Untuk informasi selanjutnya, daftar nominasi peserta sertifikasi guru kuota
tahun 2013 dapat dilihat di website Kemdiknas dengan alamat :
http://sergur.kemdiknas.go.id
Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
format bisa di download di sini
Tembusan Yth :
1.Dinas Pendidikan Propinsi DKI
Jakarta
2.Kepala LPMP DKI Jakarta